السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي أمرنا
أن نهتم بالفقراء والمساكين والصلاة والسلام على سيدنا محمدخاتم الأنبياء
والمرسلين وعلى اله وصحبه أجمعين أما بعد
Alhamdulillah,
tiada kata yang paling indah kecuali
syukur kita kepada Allah, yang maha pengasih yang kasih nya tidak pernah pilih
kasih. Yang maha penyayang yang kasih sayangnya tidak pernah
terbilang kepada hamba-hambanya yang beriman.
Shalawat serta salam semoga senantiasa selalu
tercurah kepada baginda nabi Muhammad SAW Nabi yang telah meletakkan konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam pemberdayaan lewat pengeloaan dan pemberdayaan zakat, infaq dan
shadaqah.
Dewan hakim serta hadirin yang kami
hormati
Pada dasarnya ada tiga konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan
harta benda.
1. Komunis dengan prinsip
mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu, tiap-tiap individu tidak memiliki
kemerdekaan dan hak kepemilikan sehingga menguntungkan si miskin namun
kerugikan bagi si kaya.
2. Kapitalisme dengan prinsip
menitik beratkan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat, akibatnya
lahir “the rich richer and the poor poorer”. Yang kaya semakin kaya dan
yang miskin semakin miskin:
القوي يأكل الضعيف والعالم يأكل الجاهل
Artinya: Yang kuat memakan yang lemah, yang pintar memakan yang
bodoh.
Dalam polemik tersebut maka muncul
konsep yang ke 3 yaitu konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam
pemberdayaan:
كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم
Agar harta kekayaan tidak
hanya bergulir di antara orang-orag kaya di antara kamu sekalian. Tapi dirasakan pula oleh kaum dhu’afa. Prinsip tersebut
diantaranya diaplikasikan melalui pelaksanaan zakat, infaq dan shadaqah. Karena
itulah Zakat, infaq dan shadaqah sebagai solusi pemberantasan kemiskinan
adalah tema yang akan kita uraikan pada kesempatan kali ini. Dengan landasan
surah At-Taubah : 103
Yang Artinya : “Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hadirin Ma’asyral Muslimin Rahimakumullah…
Imam Ibnu Jarir dalam
tafsirnya: Aththabary mengatakan ayat tersebut diturunkan berkenaan
dengan permintaan Abu Lubabah beserta kedua temannya kepada Rasulullah Muhammad
SAW seraya berkata: “Ya Rasulullah, ini harta benda kami sedekahkan atas nama
kami dan mintakanlah ampunan bagi kami!”. Lalu Rasul menjawab: “Aku tidak
diperintah Allah untuk menerima harta sedikitpun”. Berkenaan dengan hal
tersebut, turunlah perintah Allah untuk menerimanya sebagaimana terangkai dalam
surah At-Taubah ayat 103 tadi terutama pada kalimat خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ. Kalau kita kaji lebih mendalam kalimat خُذْ yang artinya ambillah, disamping
menunjukkan sighat Amr atau perintah, juga mengisyaratkan agar dibentuk
lembaga pengelola zakat, wakaf dan infaq yang professional dan proporsional.
Kenapa demikian? Pertama, karena sadar membayar zakat itu hanya sedikit
orang. Kedua, mengisyaratkan agar amilin memiliki manajemen yang
bagus dalam mengelola zakat, infaq dan shadaqah.
Lalu apa hikmah zakat bagi
seorang muzakki? Ayat tadi menjelaskan : Pertama, تطهرهم yaitu untuk membersihkan harta dari
hak-hak fakir miskin, orang yang tak berharta, orang yang terbaring di
pinggir-pinggir jalan yang tiap hari merasakan pekik getirnya kehidupan, hanya
isak tangis yang ia rasakan.
Kedua, وتزكيهم yaitu membersihkan diri
dari penyakit tamak bin rakus, dan serakah. Penyakit ini yang harus kita
bersihkan dari dalam hati, sebab jika kehidupan manusia dilanda penyakit ini
maka akan lahir hartawan berjiwa Qarun, pengusaha bermental Za’labah, penguasa
berotak Fir’aun, fungsinya bukan pelindung rakyat tapi pemeras, penindas,
bahkan perampas hak-hak rakyat.
Fungsi yang ketiga, سكن لهم yaitu ketenteraman jiwa bagi mereka
maksudnya dengan zakat, infaq dan shadaqah jiwa akan tenang.
Tapi sebaliknya, jika para aghniya’,
para konglemerat enggan membayar zakat, enggan untuk infaq, dan enggan untuk
bersedeqah maka suatu negara bisa kiamat, walau gedung bertingkat, walau mobil
makin mengkilat, dijamin rakyat sulit berdaulat apalagi jikalau pejabat sudah
jadi penjahat, menyikat uang rakyat, jelas bangsa bisa kiamat. Na’udzubillah
mindzalik. Padahal Rasulullah saw telah mengancam :
ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى
جنبه
Artinya:
“Bukan termasuk orang
mukmin, orang yang hidupnya kenyang sendirian sementara tetangganya hidup dalam
kelaparan”
Dengan demikian, orang kaya
yang tidak peduli dengan nasib kaum dhu’afa, konglomerat yang acuh terhadap
kaum melarat, pejabat yang صم بكم عمى tuli,
bisu dan buta terhadap nasib rakyat, bukan saja mencerminkan orang yang jahat,
tetapi mencerminkan orang yang tidak beriman dan orang seperti ini harus
minggir dari Negara kita tercinta ini. Sebab Negara kita Indonesia akan jaya apabila
dipimpin oleh orang-orang yang peduli dengan nasib kaum dhu’afa.
Oleh karena itu, semangat
zakat, infak dan shadaqah wajib kita aplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Timbul pertanyaan, kepada
siapa zakat itu diberikan? Sebagai jawabannya kita renungkan firman Allah swt
dalam al-Qur’an Surat
al-Taubah ayat : 60
Yang Artinya : “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Hadirin Rahimakumullah….
Ayat tersebut diawali
dengan إنما dalam ilmu balaghah merupakan أداة القصر yang berfungsi untuk mensfesifikasikan. Ayat tersebut merupakan
deskripsi Allah swt tentang skala prioritas penerima harta zakat, yaitu الفقراء والمساكين orang-orang fakir dan miskin. Lalu
bagaimanakah kaitannya dengan kondisi Bangsa kita saat ini? Prof. Sukirman menyatakan
lebih dari 23 juta penduduk indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, apalagi
setelah terjadinya krisis moneter, korban PHK dimana-mana, sulit mencari
lapangan kerja, kemiskinan semakin membengkak. Akibat kemiskinan ini sesuai
pernyataan Rasulullah SAW:
كاد الفقر أن يكون
الكفرا adalah
dapat menyebabkan kekufuran. Dr. Ismail Raj’i al-Faruqi, derektur lembaga
pengkajian Islam internasional mengatakan bahwa “ kemiskinan, kebodohan, dan
keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang melanda ummat islam saat
ini, namun diantara ketiganya, kemiskinan merupakan yang paling berbahaya.
Sebab kebodohan dan keterbelakangan muncul akibat dari kemiskinan. Tidak
sedikit saudara kita yang menjual akidah hanya untuk mempertahankan hidupnya.
Bahkan akibat kemiskinan, tidak sedikit gadis-gadis kita yang menjual
kehormatannya untuk medapatkan sesuap nasi. Na’udzubillah.
Kesimpulan
Ada tiga hal yang
harus kita lakukan berkaitan dengan kewajiban zakat, infaq dan shadaqah:
Pertama. Kita harus mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah dan
memasyarakatkan gerakan sadar zakat.
Kedua, kita harus membentuk lembaga zakat yang professional.
Ketiga, Kita harus memberdayakan zakat, infaq dan shadaqah untuk membangun
kesejahteraan masyarakat.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf bila
terdapat kekurangan, terima kasih atas semua perhatian.
والله المستعان إلى أحسن الحال
Tidak ada komentar:
Posting Komentar