SELAMAT DATANG


widgets

Sabtu, 17 Januari 2015

Pidato Bahasa Indonesia = Zakat, Infaq dan Shadaqah Solusi Pemberantasan Kemiskinan



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي أمرنا أن نهتم بالفقراء والمساكين والصلاة والسلام على سيدنا محمدخاتم الأنبياء والمرسلين وعلى اله وصحبه أجمعين أما بعد
Alhamdulillah, tiada kata yang paling indah kecuali syukur kita kepada Allah, yang maha pengasih yang kasih nya tidak pernah pilih kasih. Yang maha penyayang yang kasih sayangnya tidak pernah terbilang kepada hamba-hambanya yang beriman.
Shalawat serta salam semoga senantiasa selalu tercurah kepada baginda nabi Muhammad SAW Nabi yang telah meletakkan konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam pemberdayaan lewat pengeloaan dan pemberdayaan zakat, infaq dan shadaqah.
Dewan hakim serta hadirin yang kami hormati
Pada dasarnya ada tiga konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan harta benda.                       
1.   Komunis dengan prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan  individu, tiap-tiap individu tidak memiliki kemerdekaan dan hak kepemilikan sehingga menguntungkan si miskin namun kerugikan bagi si kaya.  
2.   Kapitalisme dengan prinsip menitik beratkan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat, akibatnya lahir “the rich richer and the poor poorer”. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin:
القوي يأكل الضعيف والعالم يأكل الجاهل
Artinya: Yang kuat memakan yang lemah, yang pintar memakan yang bodoh.
Dalam polemik tersebut maka muncul konsep yang ke 3 yaitu konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam pemberdayaan:
كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم
Agar harta kekayaan tidak hanya bergulir di antara orang-orag kaya di antara kamu sekalian. Tapi dirasakan pula oleh kaum dhu’afa. Prinsip tersebut diantaranya diaplikasikan melalui pelaksanaan zakat, infaq dan shadaqah. Karena itulah Zakat, infaq dan shadaqah sebagai solusi pemberantasan kemiskinan adalah tema yang akan kita uraikan pada kesempatan kali ini. Dengan landasan surah At-Taubah : 103

Yang Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Hadirin Ma’asyral Muslimin Rahimakumullah…
Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya: Aththabary mengatakan ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan permintaan Abu Lubabah beserta kedua temannya kepada Rasulullah Muhammad SAW seraya berkata: “Ya Rasulullah, ini harta benda kami sedekahkan atas nama kami dan mintakanlah ampunan bagi kami!”. Lalu Rasul menjawab: “Aku tidak diperintah Allah untuk menerima harta sedikitpun”. Berkenaan dengan hal tersebut, turunlah perintah Allah untuk menerimanya sebagaimana terangkai dalam surah At-Taubah ayat 103 tadi terutama pada kalimat خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ. Kalau kita kaji lebih mendalam kalimat خُذْ yang artinya ambillah, disamping menunjukkan sighat Amr atau perintah, juga mengisyaratkan agar dibentuk lembaga pengelola zakat, wakaf dan infaq yang professional dan proporsional. Kenapa demikian? Pertama, karena sadar membayar zakat itu hanya sedikit orang. Kedua, mengisyaratkan agar amilin memiliki manajemen yang bagus dalam mengelola zakat, infaq dan shadaqah.
Lalu apa hikmah zakat bagi seorang muzakki? Ayat tadi menjelaskan : Pertamaتطهرهم yaitu untuk membersihkan harta dari hak-hak fakir miskin, orang yang tak berharta, orang yang terbaring di pinggir-pinggir jalan yang tiap hari merasakan pekik getirnya kehidupan, hanya isak tangis yang ia rasakan.
Kedua, وتزكيهم yaitu membersihkan diri dari penyakit tamak bin rakus, dan serakah. Penyakit ini yang harus kita bersihkan dari dalam hati, sebab jika kehidupan manusia dilanda penyakit ini maka akan lahir hartawan berjiwa Qarun, pengusaha bermental Za’labah, penguasa berotak Fir’aun, fungsinya bukan pelindung rakyat tapi pemeras, penindas, bahkan perampas hak-hak rakyat.
Fungsi yang ketiga, سكن لهم yaitu ketenteraman jiwa bagi mereka maksudnya dengan zakat, infaq dan shadaqah jiwa akan tenang.
Tapi sebaliknya, jika para aghniya’, para konglemerat enggan membayar zakat, enggan untuk infaq, dan enggan untuk bersedeqah maka suatu negara bisa kiamat, walau gedung bertingkat, walau mobil makin mengkilat, dijamin rakyat sulit berdaulat apalagi jikalau pejabat sudah jadi penjahat, menyikat uang rakyat, jelas bangsa bisa kiamat. Na’udzubillah mindzalik. Padahal Rasulullah saw telah mengancam :
ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى جنبه

Artinya:
Bukan termasuk orang mukmin, orang yang hidupnya kenyang sendirian sementara tetangganya hidup dalam kelaparan
Dengan demikian, orang kaya yang tidak peduli dengan nasib kaum dhu’afa, konglomerat yang acuh terhadap kaum melarat, pejabat yang صم بكم عمى tuli, bisu dan buta terhadap nasib rakyat, bukan saja mencerminkan orang yang jahat, tetapi mencerminkan orang yang tidak beriman dan orang seperti ini harus minggir dari Negara kita tercinta ini. Sebab Negara kita Indonesia akan jaya apabila dipimpin oleh orang-orang yang peduli dengan nasib kaum dhu’afa.
Oleh karena itu, semangat zakat, infak dan shadaqah wajib kita aplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Timbul pertanyaan, kepada siapa zakat itu diberikan? Sebagai jawabannya kita renungkan firman Allah swt dalam al-Qur’an Surat al-Taubah ayat : 60

Yang Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
Hadirin Rahimakumullah….
Ayat tersebut diawali dengan  إنما dalam ilmu balaghah merupakan أداة القصر yang berfungsi untuk mensfesifikasikan. Ayat tersebut merupakan deskripsi Allah swt tentang skala prioritas penerima harta zakat, yaitu الفقراء والمساكين orang-orang fakir dan miskin. Lalu bagaimanakah kaitannya dengan kondisi Bangsa kita saat ini? Prof. Sukirman menyatakan lebih dari 23 juta penduduk indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, apalagi setelah terjadinya krisis moneter, korban PHK dimana-mana, sulit mencari lapangan kerja, kemiskinan semakin membengkak. Akibat kemiskinan ini sesuai pernyataan Rasulullah SAW:
كاد الفقر أن يكون الكفرا adalah dapat menyebabkan kekufuran. Dr. Ismail Raj’i al-Faruqi, derektur lembaga pengkajian Islam internasional mengatakan bahwa “ kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang melanda ummat islam saat ini, namun diantara ketiganya, kemiskinan merupakan yang paling berbahaya. Sebab kebodohan dan keterbelakangan muncul akibat dari kemiskinan. Tidak sedikit saudara kita yang menjual akidah hanya untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan akibat kemiskinan, tidak sedikit gadis-gadis kita yang menjual kehormatannya untuk medapatkan sesuap nasi. Na’udzubillah.
Kesimpulan
Ada tiga hal yang harus kita lakukan berkaitan dengan kewajiban zakat, infaq dan shadaqah:
Pertama. Kita harus mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah dan memasyarakatkan gerakan sadar zakat.
Kedua, kita harus membentuk lembaga zakat yang professional. 
Ketiga, Kita harus memberdayakan zakat, infaq dan shadaqah untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf bila terdapat kekurangan, terima kasih atas semua perhatian.
والله المستعان إلى أحسن الحال

Tidak ada komentar:

Posting Komentar